
Kuwait (UNA/KUNA) – Kementerian Luar Negeri Kuwait menyampaikan sambutan baik Negara Kuwait terhadap resolusi Dewan Hak Asasi Manusia yang diadopsi secara konsensus mengenai implikasi hak asasi manusia dari serangan Iran yang tidak beralasan yang menargetkan negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Kerajaan Hashemite Yordania, sebuah resolusi yang diajukan sebagai inisiatif diplomatik bersama antara negara-negara Teluk dan Yordania.
Kementerian tersebut menegaskan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis bahwa pengesahan resolusi ini selama sesi darurat sesi ke-61 Dewan Keamanan PBB merupakan perwujudan kehendak kolektif internasional yang menolak serangan terang-terangan Iran dan kecaman internasional terhadap penargetan wilayah negara-negara berdaulat yang jauh dari konflik apa pun, serta pelanggaran berat hak-hak fundamental dan ancaman langsung terhadap perdamaian dan keamanan regional dan internasional.
Ia juga memuji kecaman tegas resolusi tersebut terhadap agresi terhadap warga sipil dan infrastruktur vital, yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan material yang besar, serta menghargai konsensus internasional tentang keharusan bagi Republik Islam Iran untuk mematuhi kewajiban hukum internasionalnya, terutama menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara, segera menghentikan permusuhan, memastikan bahwa permusuhan tersebut tidak terulang, dan memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan kompensasi atas kerusakan yang diakibatkan.
Ia mencatat bahwa momentum internasional yang diterima resolusi tersebut menunjukkan solidaritas yang kuat dengan negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk dan Kerajaan Hashemite Yordania, dan merupakan langkah yang saling melengkapi dan konsisten dengan upaya diplomatik bersama yang berpuncak pada penerbitan Resolusi Dewan Keamanan 2817 (2026).
Kementerian Luar Negeri menekankan perlunya komunitas internasional untuk membentuk mekanisme tindak lanjut yang cermat guna melaksanakan ketentuan resolusi ini dengan cara yang memastikan terjagaanya supremasi hukum dan ditegakkannya prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kuwait menegaskan kembali komitmennya, berdasarkan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia untuk periode (2024-2026), untuk melanjutkan peran aktifnya dalam melindungi sistem hak asasi manusia internasional dan bekerja sama dengan mitra internasional untuk memastikan implementasi resolusi Dewan guna memperkuat fondasi stabilitas global.
(sudah selesai)



