Majelis Umum

(Majelis Umum, komposisi dan kerangka acuannya):

  1. Majelis Umum adalah badan tertinggi federasi dan memiliki semua kekuatan dan kompetensi yang diperlukan untuk memastikan pencapaian tujuannya.
  2. Majelis Umum terdiri dari perwakilan kantor berita resmi negara-negara anggota OKI.

 

(pertemuan Majelis Umum):

  1. Majelis Umum mengadakan sidang biasa setiap dua tahun sekali, dan dapat mengadakan sidang luar biasa menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  2. Administrasi Umum Perhimpunan memanggil Majelis Umum untuk bertemu untuk sesi reguler sesuai dengan apa yang diputuskan dalam sesi reguler sebelumnya, dan harus mengirimkan agenda dengan dokumen kepada anggota setidaknya satu bulan sebelum tanggal pertemuan.
  3. Administrasi Umum Federasi memanggil Majelis Umum untuk bertemu dalam sesi mayoritas sederhana (luar biasa atau terbuka) berdasarkan permintaan setidaknya seperempat dari jumlah badan anggota dan persetujuan mayoritas sederhana, atau jika Dewan Eksekutif menganggapnya perlu.
  4. Jika tidak memungkinkan untuk mengadakan sesi Majelis Umum di tempat dan tanggal yang ditentukan, atau di tempat alternatif - jika disetujui - maka sesi akan diadakan di kantor pusat federasi pada tanggal yang ditentukan, atau di tanggal tidak lebih dari tiga bulan sejak tanggal tersebut.
  5. Direktur Jenderal Federasi akan menyiapkan agenda sesi dengan berkonsultasi dengan Presiden Dewan Eksekutif atau Presiden Majelis Umum.
  6. Secara khusus, agenda sidang reguler meliputi:

 

A- Adopsi draf agenda.

B- Pemilihan Biro.

C - Diskusikan laporan Direktur Jenderal tentang kegiatan Federasi di antara dua sesi.

d- Menyetujui laporan Ketua Dewan Eksekutif dan keputusan serta tindakan yang diambil olehnya.

E- Ratifikasi laporan Dewan Eksekutif dan keputusan antara dua sesi.

F- Menetapkan kerangka umum untuk rencana kerja federasi, dan Dewan Eksekutif berkomitmen untuk itu ketika mempelajari dan menyetujui rancangan anggaran perencanaan yang berkaitan dengan setiap tahun fiskal secara terpisah.

g- Tentukan tanggal (kuartal pertama tahun di mana majelis dijadwalkan akan diadakan) dan tempat untuk sesi reguler Majelis Umum berikutnya.

H- Tabel tersebut mencakup pidato dan laporan Ketua Dewan Eksekutif, Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam, Direktur Jenderal Federasi dan Presiden Majelis Umum Persatuan.

 

  1. Setiap anggota memiliki hak untuk mengusulkan topik untuk dimasukkan dalam agenda sesi reguler, asalkan topik ini dikirim ke Direktur Jenderal Federasi dengan memorandum penjelasannya setidaknya dua bulan sebelum tanggal pertemuan.
  2. Topik baru dapat ditambahkan ke dalam agenda ketika Sidang Umum Biasa bersidang dengan persetujuan mayoritas yang hadir.
  3. Agenda Sidang Luar Biasa Sidang Raya meliputi topik atau topik yang terkait dengannya, dan topik lain dapat ditambah dengan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir.
  4. Rapat Majelis Umum adalah sah jika dihadiri oleh mayoritas sederhana dari anggota.
  5. Keputusan Majelis harus dikeluarkan oleh mayoritas sederhana dari anggota yang hadir, kecuali ditentukan lain dalam anggaran rumah tangga ini, dan keputusan harus mengikat semua anggota.
  6. Majelis Umum memilih dengan mayoritas sederhana di awal setiap sesi seorang presiden, seorang wakil ketua dan seorang pelapor Presiden memimpin sesi, mengelola diskusi, menjaga ketertiban, dan menindaklanjuti pelaksanaan keputusan sesi bekerja sama dengan Ketua Dewan Eksekutif dan Direktur Jenderal Federasi dan mengungkapkan setiap pengamatan yang dianggapnya tepat dalam hal ini.
  7. Dalam hal menjadi tuan rumah pertemuan, anggota yang mewakili negara tuan rumah akan menjadi Presiden Majelis Umum selama sesi yang diadakan di negaranya, dan Presiden akan tetap bertanggung jawab atas tugasnya sampai kursi kepresidenan ditugaskan kepada penggantinya di awal sesi reguler berikutnya.
  8. Majelis Umum mengesahkan rekomendasi dan resolusi dari sesi yang sama.
  9. Kehadiran pada pertemuan bisnis Majelis Umum akan dibatasi untuk anggota, asalkan presiden atau negara tuan rumah di wilayahnya sesi tersebut diadakan dapat mengundang setiap orang, badan atau organisasi yang kehadirannya bermanfaat untuk menghadiri pertemuan tersebut sebagai pengamat tanpa harus hak untuk memilih.
Pergi ke tombol atas