Administrasi publik

(Ilmu Pemerintahan):

Direktur Jenderal, pemilihan dan pengangkatannya:

  1. Administrasi Umum Federasi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang akan ditunjuk dan layanannya akan diakhiri oleh Majelis Umum dengan keputusannya atas rekomendasi Dewan Eksekutif.
  2. Direktur Jenderal harus dipilih dan diangkat dari antara para calon Negara Anggota untuk jangka waktu empat tahun, dapat diperbarui satu kali.
  3. Sekurang-kurangnya enam bulan sebelum akhir masa jabatan Direktur Jenderal, Ketua Dewan Eksekutif harus memberitahu semua Negara Anggota mengenai tanggal berakhirnya masa jabatan Direktur Jenderal dan menetapkan tanggal pemilihan. Direktur Jenderal yang baru, dan akan meminta mereka untuk menyerahkan nama-nama calon mereka selambat-lambatnya dua bulan sebelum tanggal Dewan Eksekutif yang dijadwalkan.
  4. Nominasi untuk jabatan Direktur Jenderal harus disampaikan kepada Dewan Eksekutif untuk dipelajari, direkomendasikan dan diajukan kepada Majelis Umum.
  5. Jabatan Direktur Jenderal tidak dapat dihentikan sebelum masa jabatannya berakhir kecuali dengan keputusan Majelis Umum berdasarkan usulan dari Dewan Eksekutif, atau atas permintaan sekurang-kurangnya lima anggota Majelis Umum.
  6. Keputusan Majelis Umum mengenai pengangkatan Direktur Jenderal, pembaruannya, atau penghentian masa jabatannya harus diambil oleh mayoritas mutlak dari anggota yang hadir.
  7. Calon untuk posisi General Manager harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A- Untuk menjadi seorang Muslim dari salah satu negara anggota Organisasi Kerjasama Islam.

b- Dicalonkan oleh pemerintah negara tempat dia berada.

C- Dia harus memiliki gelar sarjana dan memiliki pengalaman yang baik di bidang media dan manajemen.

d- Untuk fasih dalam setidaknya satu dari tiga bahasa resmi yang diakreditasi oleh Federasi dan memiliki pengetahuan yang memadai tentang bahasa kedua dari bahasa tersebut.

e- Dia tidak boleh berusia kurang dari tiga puluh lima tahun dan tidak lebih dari lima puluh lima tahun pada saat pencalonannya.

 

Tugas Manajer Umum:

Direktur Jenderal Federasi akan menjalankan fungsi-fungsi berikut:

  1. Menarik perhatian badan-badan anggota terhadap hal-hal yang menurutnya dapat menguntungkan atau menghambat tujuan Perhimpunan.
  2. Mempromosikan komunikasi antara badan-badan anggota, memfasilitasi konsultasi dan pertukaran pandangan, dan menyebarkan informasi yang mungkin menarik bagi negara-negara anggota.
  3. Melaksanakan keputusan Majelis Umum dan Dewan Eksekutif dan arahan Ketua Dewan.
  4. Ia melakukan fungsi-fungsi lain yang dipercayakan kepadanya oleh Majelis Umum dan Dewan Eksekutif
  5. Melakukan tanggung jawab mempersiapkan pertemuan Majelis Umum, Dewan Eksekutif dan komite serta menyiapkan dokumen mereka serta laporan pertemuan.
  6. Memberikan kertas kerja dan catatan kepada lembaga anggota dalam pelaksanaan keputusan, resolusi dan rekomendasi pertemuan Majelis Umum dan Dewan Eksekutif
  7. Mempersiapkan program dan anggaran administrasi umum Federasi
  8. Menyelenggarakan urusan administrasi dan keuangan federasi, serta mengawasi kelancaran fungsi staf, sesuai dengan peraturan yang berlaku Manajer umum dianggap bertanggung jawab atas kemajuan pekerjaan di federasi, dan semua karyawan berkomitmen untuk melaksanakan instruksinya , dalam batas-batas peraturan federasi yang berlaku.
  9. Mengangkat dan mempromosikan karyawan dari kategori pekerjaan (ketiga, keempat dan kelima), menghentikan layanan mereka dan merujuk mereka ke pensiun Penunjukan harus dilakukan warga Negara Anggota, dengan mempertimbangkan kompetensi, kelayakan dan integritas mereka, dengan mempertimbangkan kesetaraan jender dan prinsip pembagian geografis yang adil dapat menunjuk ahli dan konsultan untuk sementara waktu.
  10. Menjalankan kekuasaan fungsional yang diberikan kepadanya sehubungan dengan karyawan Serikat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam sistem karyawan.
  11. Menyerahkan laporan tahunan kepada Dewan Eksekutif tentang pekerjaan federasi.
  12. Dia mengajukan kepada Dewan Eksekutif pencalonan wakilnya (asisten manajer umum) untuk tujuan pengangkatannya untuk masa jabatan empat tahun yang dapat diperbarui, dan memerlukan pencalonan resmi dari negaranya.
Pergi ke tombol atas