
Riyadh (UNA) - Otoritas Makanan dan Obat Saudi (SFDA) di Kerajaan Arab Saudi menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Penjaminan Produk Halal Republik Indonesia untuk saling pengakuan sertifikat halal.
Pihak Otoritas pada penandatanganan tersebut diwakili oleh CEO-nya, Profesor Dr. Hisham bin Saad Al-Jadhaie, sedangkan pihak Indonesia diwakili oleh Ketua Dewan Direksi Badan Penjaminan Produk Halal, Muhammad Aqeel Erham.
Memorandum ini bertujuan untuk mengembangkan prosedur penilaian kesesuaian, spesifikasi standar, dan peraturan teknis penerbitan sertifikat halal, serta saling pengakuan antara kedua pihak atas produk lokal yang diekspor antar negaranya, juga mencakup pertukaran pengalaman dan pengetahuan di bidang pelatihan, penelitian, dan analisis laboratorium halal.
Al-Jadhi menegaskan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) yang diwakili oleh Saudi Halal Center berupaya membangun sistem terpadu bagi badan-badan penerbit sertifikat halal di seluruh negara di dunia, dan hal ini diwujudkan dengan penandatanganan nota kerja sama. dengan Pusat Pengembangan Islam Malaysia “Jakim” dan Institut Standardisasi Maroko yang berafiliasi dengan Kementerian Perdagangan, Industri, dan Ekonomi Hijau, serta digital untuk saling pengakuan sertifikat halal.
CEO Otoritas Makanan dan Obat-obatan mengatakan: “Indikator menunjukkan bahwa ekonomi Islam secara global memiliki peluang yang menjanjikan, dan ukuran ekonomi Islam tumbuh secara signifikan.”
Patut dicatat bahwa Pusat Halal Saudi merupakan salah satu inisiatif Program Transformasi Nasional, dan sertifikat yang diberikannya berkontribusi dalam memfasilitasi prosedur impor dan ekspor, selain mendukung ekspor produk lokal untuk bersaing di pasar global.
(sudah selesai)



