
Hebron (UNA/WAFA) – Pasukan pendudukan Israel menangkap 21 warga Palestina dari kota Dura, barat daya Hebron, pada hari Selasa, setelah menggerebek rumah mereka, menggeledah, dan merusak isinya. Sementara itu, sebuah keluarga terpaksa mengungsi dari rumah mereka di desa Al-Burj, selatan Hebron, yang kemudian diubah menjadi pos militer..
Sumber keamanan dan lokal mengatakan kepada WAFA bahwa pasukan pendudukan Israel menangkap orang-orang berikut dari kota Dura: Muath Munir al-Haroub, Mahmoud Salim al-Namoura, Hudhaifa Mahmoud al-Awawda, Muhammad Nasser Abu Zanouna, Imad Jadallah, Musab Munir Abu Zanouna, Ghassan Jihad Amr, Ismail al-Awawda, Muntaser Shadeed, Hammam Muhammad Taha Amr, Muhammad Nayef al-Rajoub, Yousef Qazzaz al-Darabieh, Amjad Qazzaz al-Darabieh, Osama Abu Farda, Hazem Hussein al-Sharawna, Muhannad Fares al-Masalmeh, Mu'min Maher al-Masalmeh, Yousef Nassar, Imam Nassar, sekretaris gerakan Fatah untuk wilayah selatan Hebron Iyad Rayyan al-Sharawna, dan jurnalis Muntaser Nassar..
Sumber-sumber tersebut menambahkan bahwa pasukan pendudukan membawa para tahanan ke lokasi yang tidak diketahui, setelah menggeledah rumah mereka dan merusak isinya..
Di desa Al-Burj, selatan Hebron, pasukan pendudukan memaksa keluarga warga Abdul Jalil Khalil Al-Talahmeh untuk mengosongkan rumah mereka, dan mengubahnya menjadi barak militer. Rumah itu dihuni oleh tiga keluarga, terdiri dari 15 orang, yang sebagian besar adalah anak-anak..
Pasukan pendudukan juga mendirikan beberapa pos pemeriksaan militer di pintu masuk kota Hebron, kota-kota kecil, desa-desa, dan kamp-kampnya, serta menutup sejumlah jalan utama dan jalan sekunder dengan gerbang besi, blok beton, dan penghalang tanah..
Provinsi Hebron sering mengalami penyerbuan oleh pasukan pendudukan, termasuk kampanye penangkapan, penggerebekan rumah, dan penutupan jalan, di samping tindakan yang memengaruhi pergerakan warga dan kehidupan sehari-hari mereka. Praktik-praktik ini merupakan bagian dari peningkatan tindakan militer Israel di kota-kota dan permukiman Tepi Barat, serta pembatasan yang dikenakan pada warga, khususnya di daerah dekat permukiman dan jalan lingkar..
(sudah selesai)



