Platform untuk memerangi misinformasi media

awal mula   -   Tentang platformnya   -   Media sirkulasi terminologi penyebab Palestina 

Istilah-istilah penting untuk masalah Palestina
dan interpretasi hukum atas penggunaannya


Unduh PDF

 

Kesalahpahaman Istilah Palestina yang benar Istilah dalam bahasa Inggris
الأراضي الفلسطينية Wilayah Palestina yang Diduduki Wilayah Pendudukan Palestina
wilayah yang disengketakan (Wilayah Pendudukan/Wilayah Palestina yang Diduduki) berdasarkan lokasi Wilayah Pendudukan/Wilayah Palestina yang Diduduki
Pembentukan negara Palestina Mewujudkan Negara / Kemerdekaan / Mengakhiri Pendudukan Perwujudan Negara / Kemerdekaan / Akhir Pendudukan
Otoritas Palestina/Otoritas Palestina Negara Palestina / Pemerintah Palestina / Pemerintah Negara Palestina Negara Palestina/Palestina
Pemerintah/Pemerintah Negara Palestina
Tepi Barat dan Jalur Gaza Jalur Gaza, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur Tepi Barat, Jalur Gaza termasuk Yerusalem Timur
Perang Gaza/Perang/Perang antara Israel dan Hamas/Perang Israel Perang genosida di Jalur Gaza/agresi di Jalur Gaza/agresi terhadap rakyat Palestina/agresi pendudukan Israel Jalur Gaza/Agresi terhadap Rakyat Palestina/Agresi Pendudukan Israel
IDF/Pasukan Pertahanan Israel/Menteri Pertahanan Israel Tentara pendudukan Israel/pasukan pendudukan Israel/otoritas pendudukan Israel/Menteri Perang/yang disebut “Menteri Pertahanan Israel.” Tentara Pendudukan Israel/Pendudukan Israel
Pasukan/Otoritas Pendudukan Israel/Yang disebut
Menteri Pertahanan Israel atau “Menteri Pertahanan Israel”
Pertahanan"
Masyarakat Gaza Orang Palestina/warga negara Palestina di Jalur Gaza Rakyat Palestina/Warga Negara Palestina di Jalur Gaza
غزة. Jalur Gaza (selain nama kegubernuran) / Kegubernuran Selatan Jalur Gaza (termasuk wilayah kegubernuran)/Kegubernuran Selatan
dinding pemisah/dinding pemisah/pagar pengaman Tembok / Tembok Aneksasi / Tembok Apartheid Tembok (seperti yang digunakan oleh Mahkamah Internasional)
Keadilan)/ Tembok Aneksasi dan Perluasan, Tembok Apartheid
Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT) / Administrasi Sipil Yang disebut “Koordinator” atau “Administrasi Sipil” pasukan pendudukan di wilayah Palestina yang diduduki / Pejabat otoritas pendudukan / Administrasi otoritas pendudukan Israel Yang disebut koordinator atau “Otoritas Sipil Israel” di Wilayah Palestina yang Diduduki
Pemerintah Israel / Pemerintah Israel / Negara Yahudi Israel, kekuatan pendudukan/pemerintah pendudukan Israel/otoritas pendudukan Israel Israel, Kekuatan Pendudukan/Pemerintah Pendudukan Israel/Otoritas Pendudukan Israel
Mahkamah Agung/Sistem Peradilan Militer Israel Yang disebut "Mahkamah Agung" dari pengadilan pendudukan/pendudukan kolonial Yang disebut Mahkamah Agung Israel/Pengadilan Pendudukan Israel [s]
Daerah A/B/C Wilayah Palestina yang diduduki/yang disebut Area A/B/C,
Lebih baik tidak menyebutkan pembagian tanah dan selalu merujuk pada (wilayah Palestina yang diduduki atau wilayah Negara Palestina).
Wilayah Palestina yang Diduduki atau Wilayah Negara Palestina. Disarankan untuk menghindari referensi ke wilayah A, B, dan C.

 

Penafsiran hukum atas penggunaan beberapa istilah

 

Sehari setelah perang Mencapai gencatan senjata permanen/Setelah berakhirnya agresi, setelah perang genosida
sistem diskriminasi dan apartheid Istilah metaforis untuk menggambarkan kebijakan pemerintah yang didasarkan pada superioritas ras atau kebencian rasial, seperti apartheid, segregasi, atau diskriminasi, dan termasuk hukuman kolektif, penghalangan kebebasan bergerak dan bepergian/pembatasan dan pencegahan pergerakan dan perjalanan/pos pemeriksaan militer/dan kontrol temporal dan spasial atas warga Palestina.
diskriminasi rasial
apartheid
Istilah diskriminasi rasial terutama terkait dengan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, dan khususnya untuk membahas praktik-praktik diskriminatif berdasarkan ras, warna kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan, atau etnis. Oleh karena itu, penggunaan istilah ini secara umum terkait dengan tingkat nasional dan untuk membahas kewajiban Negara Palestina berdasarkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, sementara istilah Apartheid/Segregasi Rasial/apartheid merupakan istilah-istilah yang disebutkan dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
ketentuan Segala bentuk diskriminasi rasial, serta dalam Konvensi Internasional tentang Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid (yang dirujuk dalam dokumen “Komunikasi Politik di Palestina”), di mana Pasal 3 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial menyatakan bahwa “Negara-negara Pihak secara khusus mengutuk segregasi rasial dan apartheid dan berjanji untuk mencegah, melarang, dan memberantas semua praktik semacam itu di wilayah yurisdiksi mereka.” Oleh karena itu, dalam semua diskusi tentang praktik rasis Israel terhadap rakyat Palestina, istilah ini digunakan karena lebih sesuai dengan konteksnya.
pendudukan ilegal Israel Penggunaan istilah "pendudukan ilegal Israel" sebagaimana dinyatakan dalam pendapat penasihat ICJ pada tahun 2024.
Adapun istilah ilegal, menurut Mahkamah Internasional, digunakan untuk menggambarkan kebijakan dan praktik ilegal pendudukan Israel.
Proyek pemukiman kolonial/pemukiman kolonial ilegal di tanah Palestina Ini adalah kejahatan pemindahan penduduk ke tanah yang diduduki menurut Mahkamah Kriminal Internasional, dan secara kiasan, pemindahan pemukim dapat digunakan, menurut Pasal 8 Statuta Roma.
Tahanan Palestina/tahanan Palestina/orang yang diculik Penafsiran hukum
ketentuan Tidak semua tahanan Palestina yang ditahan di penjara pendudukan adalah tawanan perang. Terdapat ketentuan dalam hukum humaniter internasional untuk mengklasifikasikan atau menentukan siapa yang memenuhi syarat sebagai tawanan perang dan siapa yang telah berpartisipasi dalam permusuhan. Perlu dicatat bahwa mereka yang memenuhi syarat sebagai tawanan perang tidak boleh diadili atau dibebaskan sampai perjanjian damai ditandatangani untuk mengakhiri perang atau pendudukan.
Yang disebut-sebut sebagai Menteri Pendudukan Israel Penting untuk menyertakan frasa "yang disebut" atau menggunakan referensi dalam tanda kurung, seperti "Menteri Pertahanan Israel" ketika merujuk pada menteri pendudukan Israel, untuk tujuan hukum dan untuk mengidentifikasi orang yang memikul tanggung jawab pidana internasional.
Rekomendasi untuk menggunakan istilah hukuman kolektif. Hukuman kolektif merupakan kejahatan perang dan dilarang berdasarkan hukum humaniter internasional. Larangan terhadap hukuman kolektif bersifat komprehensif, karena tidak terbatas pada hukuman pidana saja, tetapi juga mencakup "semua jenis hukuman dan pelecehan, terutama yang bersifat administratif, baik melalui tindakan kepolisian maupun lainnya."
Pergi ke tombol atas

Chatbot UNA

Selamat datang! 👋

Pilih jenis bantuan:

Alat Verifikasi Berita Palsu

Masukkan teks berita atau klaim yang ingin Anda verifikasi, dan sistem akan menganalisisnya serta membandingkannya dengan sumber yang dapat diandalkan untuk menentukan keakuratannya.

0 Surat
Berita tersebut sedang diverifikasi.
Analisis konten...

Verifikasi diperlukan

Status

Analisis