Komite Keuangan

(Komite, formasi dan kerangka acuan):

  1. Majelis Umum akan membentuk sebuah komite urusan keuangan dan administrasi yang misinya adalah menindaklanjuti pencapaian tujuan Perhimpunan yang ditetapkan dalam peraturan ini, dan mengatur urusan keuangan dan administrasi Perhimpunan.
  2. Komite menjalankan fungsi pengawasan keuangan atas federasi dan memverifikasi penggunaan sumber daya keuangan secara sistematis, efektif dan ekonomis, serta memastikan keteraturan operasi keuangan dan kepatuhannya terhadap teks, peraturan, dan instruksi dalam batas-batas Federasi. alokasi anggaran, dan meninjau laporan auditor.
  3. Komite melapor langsung kepada Ketua Dewan Eksekutif.
  4. Komite Keuangan dan Administrasi terdiri dari lima anggota, dan perwakilan negara-negara dalam Komite tersebut harus terdiri dari para spesialis dalam urusan keuangan dan administrasi.
  5. Majelis Umum memiliki hak untuk membentuk komite kerja permanen atau sementara lainnya.
Pergi ke tombol atas