EkonomiDunia

Dewan Umum Bank Islam dan Lembaga Keuangan menyampaikan komentarnya kepada Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI).

Manama (UNA) – Dewan Umum Bank dan Lembaga Keuangan Islam (CIBAFI), badan resmi bagi lembaga keuangan Islam, telah mengumumkan bahwa mereka telah menyampaikan komentarnya kepada Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) mengenai draf konsultasi tentang persyaratan audit untuk menilai kepatuhan terhadap prinsip dan aturan Syariah dan prinsip penilaian kebutuhan reasuransi konvensional oleh perusahaan takaful, sebagai suara industri keuangan Islam di seluruh dunia.

Melalui komentar dari anggota dari lebih dari 30 negara di seluruh dunia, Dewan Dunia menekankan pentingnya mengklarifikasi dan merinci aspek-aspek tertentu dari draf yang diajukan.

Mengenai kerangka audit Syariah, kebutuhan mendesak untuk panduan tambahan ditekankan, mendefinisikan ruang lingkup aplikasi, mengklarifikasi tanggung jawab auditor, dan mengatasi tantangan yang timbul dari transaksi digital dan sistem pintar berbasis AI.

Terkait rancangan undang-undang reasuransi Takaful, Dewan menyatakan bahwa sejumlah elemen harus diperbaiki, termasuk memperjelas terminologi, menetapkan ambang batas numerik, dan meninjau kerangka regulasi. Direkomendasikan pula agar beberapa aspek rancangan tersebut dimasukkan dalam standar Syariah yang direvisi, bukan standar tata kelola.

(sudah selesai)

Berita Terkait

Pergi ke tombol atas