
Jeddah (UNA) – Komisi Hak Asasi Manusia Tetap Independen Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut baik keputusan bersejarah yang diambil oleh Dewan Menteri Luar Negeri Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengembalikan keanggotaan Republik Arab Suriah.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah memutuskan untuk memulihkan keanggotaan Suriah setelah 13 tahun ditangguhkan. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Luar Biasa ke-7 Dewan Menteri Luar Negeri Negara Anggota OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada 2025 Maret XNUMX.
Komisi mengatakan keputusan tersebut mencerminkan keinginan kolektif negara-negara anggota OKI untuk mendukung rakyat Suriah dalam peran efektif mereka dalam mencapai tujuan dan sasaran Piagam Organisasi.
Komisi menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Republik Arab Suriah dalam mendukung martabat manusia, melindungi hak asasi manusia, dan memajukan kebebasan fundamental, sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dan prinsip serta nilai-nilai Islam.
(sudah selesai)