
Jeddah (UNA) – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk keras persetujuan Kabinet Israel atas pemisahan 13 permukiman ilegal di Tepi Barat, sebagai langkah awal untuk “legalisasi” permukiman tersebut sebagai permukiman kolonial. Hal ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi PBB, dan diikuti oleh pernyataan ekstremis dan rasis oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, yang menganggap langkah ini sebagai bagian dari rencana untuk memaksakan kedaulatan Israel atas Tepi Barat.
Organisasi tersebut juga memperingatkan tentang bahaya pembentukan badan khusus Israel untuk mengusir warga Palestina dengan dalih "kepergian sukarela," dan menegaskan kembali penolakannya secara mutlak terhadap rencana yang bertujuan untuk mengusir warga Palestina secara individu atau kolektif, di dalam atau di luar tanah mereka, atau untuk mengusir atau mengasingkan mereka secara paksa, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan.
Organisasi tersebut juga mendesak masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk memikul tanggung jawabnya dalam menghadapi kejahatan Israel, termasuk genosida, pemukiman kolonial, penghancuran rumah, pemindahan paksa, dan upaya untuk memaksakan kedaulatan Israel atas wilayah Palestina. Kejahatan-kejahatan ini membutuhkan penerapan sanksi internasional yang bersifat jera terhadap Israel, kekuatan pendudukan. Organisasi tersebut juga menekankan perlunya mendukung upaya untuk mencapai solusi dua negara.
(sudah selesai)