Doha (UNA) - Pertemuan tingkat menteri kedua lembaga penegak hukum antikorupsi di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam, yang diselenggarakan di ibu kota Qatar, Doha, hari ini, 27 November 2024, menyaksikan penandatanganan oleh 21 negara anggota penyelenggaraan Perjanjian Makkah Al-Mukarramah untuk Kerja Sama Antar Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam di bidang pemberantasan korupsi.
Jumlah penandatanganan yang dilakukan pada hari yang sama ini dianggap sebagai peristiwa bersejarah, dan akan berkontribusi pada percepatan langkah-langkah ratifikasi perjanjian dan pemberlakuannya sehingga dapat mulai berlaku. Pada saat yang sama, jumlah tanda tangan ini juga mencerminkan kesadaran Negara-negara Anggota akan ancaman korupsi dan kejahatan yang terkait dengannya, serta keinginan mereka untuk meningkatkan kerja sama dalam memberantasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Jenderal mendesak negara-negara anggota lainnya untuk mengambil inisiatif menandatangani dan meratifikasi Perjanjian Makkah Al-Mukarramah untuk kerja sama di bidang penegakan undang-undang antikorupsi, karena pentingnya hal tersebut dalam memberikan kerangka kerja sama. untuk menghadapi momok berbahaya ini. Hal ini juga menyerukan agar organisasi tersebut menandatangani dan meratifikasi perjanjian dan peraturan lainnya sehingga organisasi tersebut dapat memperluas cakupan kerja sama untuk mencakup semua negara anggota dan di segala bidang.
(sudah selesai)