
New York (UNA/WAFA) – Sekretaris Jenderal PBB António Guterres mengatakan ia mungkin akan merujuk otoritas pendudukan Israel ke Mahkamah Internasional jika mereka tidak mencabut undang-undang yang menargetkan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan mengembalikan aset serta properti yang telah mereka sita..
Dalam surat tertanggal 8 Januari kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Guterres mengatakan: “Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak dapat tetap acuh tak acuh terhadap tindakan yang dilakukan oleh Israel, yang secara langsung bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan harus dibatalkan tanpa penundaan.”
Bulan lalu, otoritas pendudukan merebut markas UNRWA di Yerusalem Timur, dan kemarin mereka mengumumkan bahwa listrik dan air akan diputus dari gedung-gedung UNRWA di Yerusalem.
Perlu dicatat bahwa Knesset Israel mengesahkan undang-undang pada Oktober 2024 yang melarang badan tersebut beroperasi di Israel dan mencegah para pejabatnya menghubungi badan tersebut. Undang-undang ini kemudian diubah bulan lalu untuk melarang penyediaan listrik atau air bagi fasilitas UNRWA..
(sudah selesai)


