
Brussels (UNA-WAFA) – 114 organisasi masyarakat sipil internasional, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, meminta Uni Eropa untuk menangguhkan perjanjian kemitraannya dengan Israel, dengan alasan genosida terhadap warga Palestina dan pelanggaran lainnya.
Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh 114 organisasi pada hari Senin, menjelang pertemuan menteri luar negeri Uni Eropa untuk meninjau penangguhan perjanjian kemitraan dengan Israel.
Organisasi-organisasi tersebut menekankan bahwa peninjauan yang adil terhadap Perjanjian Asosiasi harus menyimpulkan bahwa Israel telah "secara serius melanggar" klausul hak asasi manusia.
Claudio Francavilla, wakil direktur kantor Lembaga Uni Eropa Human Rights Watch, menjelaskan dalam pernyataan pers bahwa semua upaya dialog dengan Israel sebagian besar telah gagal.
Ia menunjukkan bahwa protes pro-Palestina telah berlangsung selama berbulan-bulan di seluruh Eropa, dan bahwa orang-orang tidak dapat mengabaikan kengerian, kejahatan, dan kebrutalan yang mereka lihat setiap hari di media sosial.
Francavilla mengatakan, peninjauan ulang terhadap kesepakatan kemitraan itu tidak akan ada artinya apabila tidak diikuti dengan langkah-langkah nyata, termasuk menangguhkan aspek komersial dari kesepakatan itu.
Ia menekankan bahwa organisasi hak asasi manusia Israel telah mengamati bahwa tingkat hukuman bagi pelaku kejahatan di Tepi Barat tidak melebihi 3%, yang menunjukkan bahwa sistem peradilan Israel tidak secara serius menindak pelanggaran ini.
Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel, yang mulai berlaku pada tahun 2000, menyediakan kerangka hukum untuk dialog politik dan kerja sama ekonomi antara kedua pihak.
Pasal 2 perjanjian tersebut menetapkan bahwa kemitraan tersebut bersyarat pada “komitmen terhadap hak asasi manusia dan hukum internasional.”
(sudah selesai)