Palestina

Pemerintahan Trump mencabut kekebalan dari badan PBB, UNRWA.

Washington (UNA/WAFA) – Pemerintahan Presiden AS Donald Trump telah memutuskan untuk mencabut kekebalan Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), dan tidak lagi menganggapnya sebagai bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang akan memungkinkannya untuk dituntut di pengadilan AS.
Pernyataan ini muncul dalam dokumen hukum yang diserahkan oleh Departemen Kehakiman AS ke Pengadilan Federal di New York Kamis lalu, sebagai bagian dari gugatan terhadap UNRWA yang menuduhnya menutupi kerugian karyawan yang berpartisipasi dalam peristiwa 2023 Oktober XNUMX, dan meminta kompensasi finansial yang sangat besar.
Pergeseran ini mencerminkan sikap garis keras pemerintah AS terhadap badan PBB tersebut, terutama mengingat tuduhan berulang Israel terhadap UNRWA.
Sejak masa jabatan pertamanya sebagai Presiden AS pada tahun 2017, Presiden Trump telah berupaya memerangi UNRWA dan menghentikan pendanaannya, dengan tujuan menghilangkan masalah pengungsi Palestina.
Tim pembela hukum UNRWA menggambarkan tuduhan tersebut sebagai "tidak serius," dan menegaskan bahwa badan tersebut menikmati kekebalan hukum sebagai badan PBB, sebuah posisi yang diadopsi oleh pemerintahan AS sebelumnya.

(sudah selesai)

Berita Terkait

Pergi ke tombol atas