
Ramallah (UNA/WAFA) – Dewan Nasional Palestina meminta masyarakat internasional dan organisasi perlindungan jurnalis untuk segera mengambil tindakan guna meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan terhadap jurnalis Palestina dan memberikan perlindungan mendesak kepada pekerja media. Dewan menekankan bahwa apa yang dihadapi jurnalis Palestina bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi lebih merupakan upaya yang disengaja untuk membungkam suara Palestina dan menghancurkan narasinya.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada hari Minggu, bertepatan dengan Hari Media Arab, Dewan Nasional menganggap pendudukan Israel bertanggung jawab penuh atas kejahatannya terhadap jurnalis.
Ia menambahkan bahwa peringatan ini jatuh di tengah salah satu babak paling berdarah dalam sejarah Palestina kontemporer, karena rakyat Palestina telah menjadi sasaran agresi teroris fasis dan terorganisasi selama lebih dari 18 bulan yang mencapai puncaknya di Jalur Gaza, tempat perang pemusnahan menyeluruh dan pembersihan etnis secara sistematis tidak menyisakan korban sedikit pun dari anak-anak maupun wanita, bahkan rumah sakit, sekolah, atau outlet media.
Ia menunjukkan bahwa wartawan Palestina mengalami beberapa kondisi paling berbahaya di dunia selama agresi ini, menjadi sasaran langsung pesawat terbang dan peluru, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap semua hukum humaniter. Lebih dari 212 wartawan telah terbunuh sejak dimulainya agresi di Gaza, sebagian besar dari mereka saat menjalankan tugas untuk melaporkan kebenaran. Kantor media juga telah dihancurkan, peralatan disita, dan komunikasi sengaja diputus untuk mengisolasi Gaza dari dunia.
Ia menjelaskan bahwa kejahatan-kejahatan ini dilakukan di bawah bayang-bayang kebungkaman internasional yang mencurigakan dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap konvensi-konvensi internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, yang mengatur perlindungan warga sipil, termasuk wartawan, di masa perang, di samping Protokol Tambahan Pertama tahun 1977, khususnya Pasal (79), yang memberikan perlindungan penuh kepada wartawan sebagaimana warga sipil.
(sudah selesai)