Palestina

Komisi HAM Independen OKI: Usulan Pengusiran Warga Palestina Melanggar Hukum Internasional dan Kemanusiaan

Jeddah (UNA) – Komisi Hak Asasi Manusia Tetap Independen Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk keras kekerasan yang terus berlanjut terhadap warga Palestina yang tidak bersalah oleh pasukan pendudukan Israel dan pemukim ilegal, dengan mencatat bahwa usulan pemindahan massal warga Palestina dari Gaza merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional.

Komisi menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan berkelanjutan yang mendokumentasikan penargetan warga Palestina di wilayah Palestina yang diduduki oleh pasukan pendudukan Israel dan pemukim ilegal.

Komisi tersebut menyatakan bahwa Observatorium Media OKI mendokumentasikan terbunuhnya sekitar 170 warga Palestina dan terlukanya 226 lainnya antara Januari dan Februari 2025, dan bahwa sejak Oktober 2023, 48,426 warga Palestina telah terbunuh dan 118,299 lainnya terluka oleh pasukan pendudukan Israel, tanpa akuntabilitas apa pun, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Komisi menekankan bahwa pengumuman gencatan senjata di Gaza merupakan kesempatan emas untuk mencapai perdamaian dan stabilitas, tetapi ada banyak laporan yang menunjukkan adanya usulan yang ditujukan untuk mengusir paksa warga Palestina dari Jalur Gaza, yang ditolak mentah-mentah oleh Komisi dan dianggap sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat dan Statuta Roma dari Mahkamah Kriminal Internasional, yang mengklasifikasikan pemindahan paksa warga sipil dari wilayah pendudukan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Komisi menjelaskan bahwa larangan pemindahan penduduk secara paksa merupakan bagian integral dari prinsip-prinsip mengikat hukum humaniter internasional kebiasaan, dan berlaku untuk semua Negara terlepas dari status ratifikasi mereka terhadap perjanjian terkait.

Komisi juga menekankan bahwa pemindahan paksa warga sipil Palestina dari Gaza merupakan eskalasi berbahaya terhadap penduduk sipil, yang sudah menderita kondisi kemanusiaan yang mengerikan.

Komisi menghimbau masyarakat internasional untuk mengutuk segala upaya pengusiran paksa warga Palestina dari tanah air mereka, baik melalui tindakan militer langsung, paksaan, atau perampasan layanan dasar, dan untuk mencegah kejahatan ini dan meminta pertanggungjawaban para pelakunya.

Ia juga menyerukan untuk memastikan perlindungan penuh bagi para pengungsi sesuai dengan mekanisme hukum internasional.
Pernyataan Bersama Menteri-Menteri Arab

Otoritas menyambut baik pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh pertemuan konsultatif menteri luar negeri Arab yang diselenggarakan di Mesir pada bulan Februari 2025, yang menyatakan penolakan tegas terhadap operasi “penghancuran dan pengusiran” yang menargetkan warga Palestina, dan menegaskan penolakannya terhadap segala upaya untuk mencaplok wilayah atau mengusir paksa warga Palestina dari tanah air mereka.

Komisi mendesak negara-negara anggota PBB dan organisasi-organisasi internasional dan regional untuk menolak setiap usulan yang bertujuan mengusir warga Palestina dari tanah mereka.

Komisi mempertahankan solidaritasnya dengan rakyat Palestina, menekankan perlunya memungkinkan mereka menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Komisi menghimbau Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan hak asasi manusia untuk mengambil tindakan mendesak guna meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan perang terhadap warga Palestina, memastikan keadilan bagi para korban, mencegah pengungsian paksa, dan memberikan dukungan kemanusiaan segera guna meringankan penderitaan rakyat Gaza.

(sudah selesai)

Berita Terkait

Pergi ke tombol atas