
New York (UNA/WAFA) – Amnesty International mengatakan usulan Presiden AS Donald Trump untuk memindahkan warga Palestina dari Gaza adalah “keterlaluan” dan merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.”
“Setiap rencana untuk memindahkan secara paksa warga Palestina ke luar wilayah pendudukan tanpa persetujuan mereka merupakan kejahatan perang,” imbuh Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard.
(sudah selesai)