
Jeddah (UNA/SPA) - Kementerian Haji dan Umrah telah memastikan bahwa mereka yang hendak menunaikan ibadah haji tahun 1446 H ini harus mengantongi izin haji melalui platform Nusuk yang secara teknis terintegrasi dengan platform digital terpadu untuk penerbitan izin haji, platform Tasreeh, serta menaati ketentuan dan petunjuk yang berlaku guna menjaga keselamatan para Tamu Allah dan agar mereka dapat menunaikan ibadah haji dengan mudah dan tenang. Menekankan bahwa tidak semua jenis visa memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan ibadah haji, kecuali mereka yang datang dengan visa haji, ia mencatat bahwa upaya melaksanakan ibadah haji tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan petunjuk haji.
Kementerian Haji dan Umrah memperingatkan terhadap penipuan dan kecurangan serta promosinya melalui iklan kampanye haji palsu dan menyesatkan di situs media sosial, yang menyediakan akomodasi dan transportasi bagi para peziarah di tempat-tempat suci, dan untuk melaporkan siapa pun yang melanggar hal ini dengan menghubungi (911) di wilayah Makkah Al-Mukarramah, Riyadh dan Provinsi Timur dan (999) di wilayah lain di Kerajaan, atau untuk menyampaikan laporan kepada pihak berwenang di semua negara tentang iklan palsu dan menyesatkan.
Kementerian mencatat, batas akhir keberangkatan jemaah haji yang telah memperoleh visa umrah adalah Selasa, tanggal 1446 Dzulqaidah 29 H (atau bertepatan dengan 2025 April XNUMX), sebagai persiapan menghadapi musim haji.
(sudah selesai)