haji dan umroh

Kementerian Haji dan Umrah menetapkan tanggal 1 Dzulqaidah sebagai tanggal terakhir pemberangkatan jemaah haji.

Jeddah (UNA/SPA) - Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 15 Syawal 1446 H, yang bertepatan dengan 13 April 2025 M, sebagai tanggal terakhir bagi jemaah haji untuk memasuki Kerajaan, sebagai bagian dari persiapan musim haji, dan 1 Dzulqi'dah 1446 H, yang bertepatan dengan 29 April 2025 M; Batas waktu bagi jamaah haji untuk berangkat, menekankan bahwa tinggal setelah tanggal tersebut merupakan pelanggaran yang membuat pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum.

Kementerian menghimbau kepada perseorangan, perusahaan, dan lembaga umrah untuk mematuhi ketentuan dan petunjuk yang mengatur pemberangkatan jemaah haji pada waktu yang ditentukan, dan menekankan bahwa setiap keterlambatan pemberangkatan setelah tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran. Kegagalan perusahaan dalam melaporkan jemaah haji yang tertunda dapat mengakibatkan denda hingga 100,000 riyal, selain mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku.

(sudah selesai)

Berita Terkait

Pergi ke tombol atas