haji dan umroh

Kuwait dan Arab Saudi menandatangani perjanjian pengaturan urusan jamaah haji asal Negara Kuwait untuk ibadah haji 1446 H.

Jeddah (UNA/KUNA) - Menteri Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Dr. Muhammad Al-Wasmi, dan Menteri Haji dan Umrah Saudi, Dr. Tawfiq Al-Rabiah, menandatangani kesepakatan untuk mengatur di Jeddah hari ini, Minggu. urusan jamaah haji Negara Kuwait musim ini (Haji 1446 H), sehari sebelum dilancarkannya kegiatan Konferensi dan Pameran Haji edisi terbaru Keempat.

Menteri Al-Wasmi mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada Kantor Berita Kuwait (KUNA) setelah penandatanganan bahwa perjanjian tersebut mencakup penyelesaian kontrak untuk transportasi, katering dan layanan perumahan, menekankan kepatuhan terhadap semua instruksi umum yang mengatur urusan haji di Kerajaan.

Dia menunjuk pada komitmen untuk mendidik mereka yang ingin menunaikan haji tentang petunjuk dan prosedur yang harus diterapkan, memuji upaya Kerajaan yang dilakukan dalam melayani jamaah haji ke Rumah Tuhan dan para tamu Tuhan serta perkembangan besar yang disaksikan oleh haji. sistem.

Perjanjian tersebut mengatur perlunya Kantor Urusan Haji dan seluruh penyelenggara berkomitmen untuk mendidik warga bahwa tidak diperbolehkan menunaikan ibadah haji tanpa izin dan tidak mengizinkan jamaah yang melanggar untuk memasuki tempat suci, menampung mereka, atau mengangkut mereka di dalam Jamaah Haji. Kendaraan pribadi Kantor Urusan.

Kegiatan Konferensi dan Pameran Haji edisi keempat akan dimulai di kota Jeddah besok, Senin, dengan slogan “Jalan Menuju Haji,” di bawah naungan Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman bin Abdulaziz dan diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi, bekerja sama dengan Program Pelayanan Tamu Tuhan.

Konferensi yang kegiatannya akan berlanjut hingga 16 Januari ini merupakan platform strategis dan komprehensif untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan serta meningkatkan daya saing dan transparansi antar penyedia layanan di sektor vital ini.

Delegasi Kuwait yang menyaksikan acara penandatanganan perjanjian tersebut antara lain Menteri Al-Wasmi, Direktur Kantor Menteri, Dr. Talal Al-Madaj, Direktur Departemen Haji dan Umrah, Sattam Al-Muzain, Pengamat dari Komite Tertinggi Haji dan Umrah, Muhammad Al-Saeedi, dan pakar hukum dari Kantor Menteri Wakaf, Khaled Al-Amira.

Delegasi tersebut juga mencakup Konsul Jenderal Negara Kuwait di Arab Saudi, Yousef Al-Tanaib, dan atase diplomatik, Saleh Al-Saeed.

(sudah selesai)

Berita Terkait

Pergi ke tombol atas